Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Menteng

Spesialis Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Menteng-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jikalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk diwujudkan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi hukum dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tidak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Seandainya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terlebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Seandainya kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya sebab anak kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang patut kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yaitu hubungan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang. 

Tetapi menurut aturan di Indonesia, hal tersebut tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status peraturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar