Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Kanigoro

Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Kanigoro-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan relasi tata tertib dan agama antara buah hati dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang resmi secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Bila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau anak kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni relasi yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang jelas. 

Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki relasi regulasi dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar