Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Surakarta-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran jika kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting agar nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Mesti undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan hubungan hukum dan agama antara anak dan bapak dan ibu
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khusus kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Bila anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan mesti melampirkan akta kelahiran.
Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni syarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang mesti kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang.
Tapi menurut undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Sistem Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com