Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Banyuwangi

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terpercaya di Banyuwangi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Sepatutnya undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan kekerabatan peraturan dan agama antara buah hati dan ayah dan bunda

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang legal secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khususnya bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Kalau kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Kalau anak kau tidak memiliki akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah persyaratan yang patut dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang sepatutnya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yaitu hubungan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang terang. 

Melainkan menurut tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar