Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Tercepat di Surakarta

Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Tercepat di Surakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran jika absensi anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting agar nantinya buah hati kau memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan hubungan peraturan dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Sekiranya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang seharusnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Tetapi berdasarkan peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar