Spesialis Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Palabuhanratu-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran bila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Harus tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan relasi aturan dan agama antara anak dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terpenting jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jika kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Bila buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran.
Menerapkan hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan semestinya melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yaitu persyaratan yang mesti dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yaitu kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang terang.
Melainkan menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com