Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Situbondo

Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Situbondo-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya anak kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang harus untuk dibuat oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan hubungan hukum dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutamanya seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Bila kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Kalau si kecil kamu tak mempunyai akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya sebab anak kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan syarat yang seharusnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang wajib kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan kekerabatan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Namun berdasarkan regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki kekerabatan undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar