Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Menteng

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Menteng-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila absensi anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi regulasi dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Apabila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Khusus seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Kalau kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang. 

Tetapi menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar