Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Sumedang

Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Sumedang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran kalau absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan aturan dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang resmi secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Sekiranya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Khusus kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Bila kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang jelas. 

Tapi berdasarkan aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar