Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Murah di Cilacap-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran seandainya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Seharusnya regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Memperlihatkan kekerabatan aturan dan agama antara buah hati dan ayah dan bunda
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Seandainya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Secara seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Seandainya kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni persyaratan yang mesti dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang.
Tapi menurut aturan di Indonesia, hal tersebut tak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma mempunyai kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Sistem Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati
dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com