Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terbaik di Kembangan

Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Terbaik di Kembangan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran kalau kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dihasilkan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan regulasi dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang resmi secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terpenting jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Kalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma sebab buah hati kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan prasyarat yang mesti dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang seharusnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah relasi yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang jelas. 

Tetapi menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar