Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Parigi

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Parigi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila kehadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sangat penting agar nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Sepatutnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan undang-undang dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berkaitan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Apabila tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Lebih-lebih sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Kalau kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila anak kau tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini ialah persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang jelas. 

Tapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar