Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Termurah di Semarang

Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Termurah di Semarang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan hubungan regulasi dan agama antara buah hati dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Sekiranya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terlebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Jika kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Kalau anak kamu tidak memiliki akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma sebab si kecil kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang mesti kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang. 

Tetapi menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma memiliki kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar