Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Wates

Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Wates-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran apabila kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk diwujudkan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan tata tertib dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Lebih-lebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Sekiranya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma karena si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas. 

Namun menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar