Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Purbalingga

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Purbalingga-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran apabila absensi member keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Patut hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan hubungan regulasi dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Kalau kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang mesti dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yakni relasi yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang jelas. 

Melainkan berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar