Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Kuningan

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Online di Kuningan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran kalau absensi anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk diciptakan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan undang-undang dan agama antara buah hati dan ayah dan bunda

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Seandainya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Bila kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma sebab anak kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Namun menurut tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com