Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Sampang

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Sampang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran bila ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk diciptakan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan regulasi dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang sah secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutama jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Jikalau kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya karena si kecil kau tidak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang semestinya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Tetapi menurut tata tertib di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki hubungan aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar