Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Murah di Bekasi-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran seandainya kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Patut undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk diciptakan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menonjolkan relasi hukum dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Bila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait seharusnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang patut kau kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang.
Tapi menurut peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya mempunyai relasi aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Sistem Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap menolong, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com