Layanan Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Termurah di Bandung Barat-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jika absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting agar nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Mesti undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dijadikan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan relasi tata tertib dan agama antara anak dan bapak dan ibu
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang resmi secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terlebih bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya sebab si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan seharusnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini adalah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang seharusnya kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang.
Tetapi berdasarkan peraturan di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com