Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Cianjur

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Cianjur-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi tata tertib dan agama antara si kecil dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang legal secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Seandainya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jika kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang patut kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian merupakan relasi yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Melainkan menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar