Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Gunung Kidul

Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Gunung Kidul-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang seharusnya untuk dijadikan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan relasi tata tertib dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Jika tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khusus bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Bila kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut adalah kekerabatan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang jelas. 

Melainkan menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata tata tertib cuma mempunyai relasi hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar