Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Pati

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Pati-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jikalau kehadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Patut tata tertibnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dijadikan oleh orangtua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan undang-undang dan agama antara si kecil dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang legal secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Kalau tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Secara bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Jikalau kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya pelaksanaan pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki akta kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang patut kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Melainkan menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar