Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Pemalang

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Pemalang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran kalau ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran sangat penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan kekerabatan hukum dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang resmi secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Sekiranya tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Khususnya kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Kalau kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena anak kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang wajib kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu kekerabatan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang terang. 

Tapi berdasarkan tata tertib di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan via nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma memiliki relasi hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar