Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Termurah di Pemalang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila absensi anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Harus undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk diwujudkan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampilkan relasi hukum dan agama antara buah hati dan orangtua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berkaitan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara hukum dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Khususnya bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau anak kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya sebab anak kau tak mempunyai akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yakni syarat yang wajib dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang jelas.
Melainkan berdasarkan peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya mempunyai relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com