Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran 2021 di Jember

Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran 2021 di Jember-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran apabila kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan hukum dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang resmi secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terpenting jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Jika kamu berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang terang. 

Tapi menurut aturan di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar