Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Rangkasbitung

Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Rangkasbitung-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran sekiranya kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan tata tertib dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang resmi secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Jikalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terpenting seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Sekiranya kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya karena buah hati kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara undang-undang buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu relasi yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang. 

Melainkan menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar