Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Online di Cilegon-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya absensi anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya buah hati kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Seharusnya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menonjolkan relasi undang-undang dan agama antara anak dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Jika tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Kalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak memiliki sertifikat kelahiran.
Menerapkan hak pilih
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan wajib melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yaitu persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang patut kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah relasi yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang.
Tetapi menurut peraturan di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak
dan tidak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com