Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Surakarta

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Surakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran jika kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting supaya nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Jikalau kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Kalau buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena si kecil kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yakni relasi yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Melainkan berdasarkan hukum di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan via nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya memiliki relasi hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar