Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Murah di Bandung Barat-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran bila kehadiran member keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Patut hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan hubungan undang-undang dan agama antara anak dan orang tua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang sah secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap si kecil tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Jika tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Lebih-lebih kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Kalau kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya anak kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yakni prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yaitu hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang.
Melainkan menurut peraturan di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai relasi peraturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com