Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Purwakarta

Spesialis Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Purwakarta-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran kalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kamu mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang seharusnya untuk diwujudkan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan hukum dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Bila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Khususnya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Bila anak kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya sebab anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang harus kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang terang. 

Tetapi menurut peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai relasi peraturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar