Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran 2021 di Ciruas

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran 2021 di Ciruas-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi tata tertib dan agama antara anak dan ayah dan bunda

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja ialah akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Khusus kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Sekiranya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Bila buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang patut kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut adalah kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Tapi berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status peraturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma mempunyai relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar