Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Cilacap

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Cilacap-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran apabila kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Harus regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dihasilkan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan hubungan aturan dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara peraturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Secara jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Jikalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Kalau anak kau tak memiliki akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma sebab anak kamu tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yaitu persyaratan yang mesti dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian merupakan hubungan yang legal dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang terang. 

Tetapi menurut peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai relasi peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar