Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Depok-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran apabila ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Seharusnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang semestinya untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dibuat oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menonjolkan relasi aturan dan agama antara si kecil dan ayah dan bunda
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang sah secara hukum dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Khusus kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Apabila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran, maka proses pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang harus kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara peraturan si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan aturan dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah relasi yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas.
Melainkan menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status aturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya mempunyai kekerabatan regulasi dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak
dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com