Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Termurah di Karawang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran kalau ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Mesti hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk dihasilkan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menonjolkan kekerabatan hukum dan agama antara si kecil dan orang tua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang legal secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Bila tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terlebih jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Sekiranya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Bila si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya sebab buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan akta kelahiran.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini adalah persyaratan yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni hubungan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang.
Tapi berdasarkan hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Sistem Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil
dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com