Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 di Tangerang

Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 di Tangerang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran seandainya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya anak kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampakkan kekerabatan peraturan dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tidak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang sah secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Kalau tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Khusus jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Kalau kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Apabila si kecil kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya karena anak kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang semestinya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian merupakan hubungan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Tetapi menurut tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma mempunyai relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

kalau mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com