Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Sumedang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran bila kehadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Wajib undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menonjolkan hubungan hukum dan agama antara buah hati dan ayah dan bunda
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang resmi secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Apabila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terpenting kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Bila anak kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor si kecil terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya sebab anak kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang patut kau kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai relasi undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni hubungan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang terang.
Tapi berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil
dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com