Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Madiun-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Sepatutnya tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk diciptakan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan relasi undang-undang dan agama antara anak dan orang tua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tidak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap buah hati tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terutama sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Jikalau kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Apabila anak kamu tak memiliki akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kamu tidak memiliki akta kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?
Di bawah ini adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang wajib kau kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki kekerabatan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yaitu kekerabatan yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang jelas.
Tetapi menurut undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki relasi aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Sistem Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jika mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com