Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Tercepat di Purwakarta-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran kalau kehadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Patut tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampilkan hubungan tata tertib dan agama antara buah hati dan orangtua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tidak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang sah secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terpenting jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Jika kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Bila anak kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya pengerjaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena anak kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni prasyarat yang seharusnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang wajib kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yakni relasi yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang jelas.
Tetapi berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status regulasinya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai relasi peraturan dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak
dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com