Layanan Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Sleman

Layanan Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Sleman-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran apabila kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Harus aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai si kecil yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi aturan dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tidak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang resmi secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Kalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Bila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Kalau buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang seharusnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian ialah hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas. 

Namun menurut undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status peraturannya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata aturan cuma mempunyai hubungan aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com