Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Tercepat di Koja-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran kalau kehadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya anak kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Harus regulasinya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai buah hati yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dijadikan oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampakkan kekerabatan tata tertib dan agama antara si kecil dan orang tua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang sah secara aturan dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Bila kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kamu tidak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini yaitu prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang semestinya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni relasi yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang.
Tapi berdasarkan regulasi di Indonesia, hal tersebut tak dilegalkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status tata tertibnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya mempunyai hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Sistem Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak berharap buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
kalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com