Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Soreang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran sekiranya ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima Akte kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Patut hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang mesti untuk dihasilkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan kekerabatan regulasi dan agama antara si kecil dan bapak dan ibu
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang resmi secara hukum dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Apabila kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau membutuhkan yang namanya paspor. Jika si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga hanya karena si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran.
Menerapkan hak pilih
Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait mesti melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini merupakan prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang wajib kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara peraturan si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas.
Tetapi menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata peraturan cuma memiliki relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Sistem Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir buah hati
dan tidak berkeinginan membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami.
Kami siap menolong, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com