Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Tigaraksa

Biro Jasa Pembuatan Akta Kelahiran 2021 di Tigaraksa-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini adalah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang semestinya untuk diciptakan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan undang-undang dan agama antara anak dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa si kecil berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Kalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Secara jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Jika kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Kalau buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga cuma karena anak kamu tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap-tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan semestinya melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan relasi yang legal dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status undang-undang yang jelas. 

Tetapi menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tidak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melalui nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma mempunyai relasi undang-undang dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapat akta kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tak ingin membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda bisa memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com