Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Depok

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Terbaik di Depok-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran kalau absensi anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting agar nantinya anak kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Sepatutnya hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang seharusnya untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan relasi hukum dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran. Sekiranya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Secara sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma sebab anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait patut melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan relasi yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status regulasi yang terang. 

Namun berdasarkan peraturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki relasi regulasi dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com