Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Kebumen

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Murah di Kebumen-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran seandainya ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sangat penting agar nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Harus undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang patut untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan kekerabatan regulasi dan agama antara buah hati dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan bunda yang legal secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terpenting kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila anak kamu tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya karena buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini merupakan persyaratan yang patut dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara hukum buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan regulasi dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yakni relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. 

Tapi menurut tata tertib di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status undang-undangnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata peraturan hanya mempunyai relasi regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

sekiranya menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com