Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran 2021 di Kebumen-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran kalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting supaya nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Mesti peraturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dijadikan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan kekerabatan peraturan dan agama antara si kecil dan orangtua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil terkait. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang resmi secara tata tertib dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap anak tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang layak. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Jikalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran dikala mendaftar. Terlebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang patut dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Jikalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Bila si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran, maka progres pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma karena anak kau tidak mempunyai akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan akta kelahiran.
Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya
2.Surat Nikah/Akta Perkawinan bapak dan ibu
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang.
Namun menurut aturan di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status peraturannya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Sistem Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tidak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap membantu, persyaratan dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com