Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Serang-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran apabila kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting supaya nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Kalau bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?
Harus hukumnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai si kecil yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dibuat oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan relasi peraturan dan agama antara si kecil dan orangtua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap buah hati tentu saja berhak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.
Melamar pekerjaan
Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Terpenting jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Kalau kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Jika buah hati kau tak memiliki akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki akta kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.
Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini yakni prasyarat yang sepatutnya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kau kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas.
Tetapi menurut undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan lewat nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, prasyarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com