Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terbaik di Subang

Layanan Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terbaik di Subang-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran seandainya absensi anggota keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kamu mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Wajib aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri si kecil

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk diciptakan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi regulasi dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa buah hati berkaitan yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang legal secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian syarat administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Kalau tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terpenting kalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat mutlak yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Kalau kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Bila anak kau tak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan wajib melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah prasyarat yang semestinya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang semestinya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara tata tertib si kecil yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang legal dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. 

Melainkan menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan sebab tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status tata tertibnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang hanya memiliki relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com