Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Lamongan

Biro Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Lamongan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran kalau absensi anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya si kecil kamu memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Apabila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk diciptakan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menunjukkan hubungan undang-undang dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil berhubungan ialah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang sah secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang layak. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang mesti dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jikalau tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Sekiranya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang harus kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang sah dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status tata tertib yang terang. 

Tapi menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai hubungan peraturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar