Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Ngawi

Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Ngawi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus Akte kelahiran jika absensi member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang seharusnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi peraturan dan agama antara buah hati dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang sah secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Jika tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Secara bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kau tak mempunyai akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Namun, untuk bisa memakai hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan seharusnya melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni prasyarat yang mesti dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang semestinya kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara undang-undang si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai relasi undang-undang dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang terang. 

Melainkan menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai kekerabatan regulasi dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar