Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Bantul

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Online di Bantul-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jika absensi member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting supaya nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tidak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang semestinya untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini yakni salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang wajib untuk dihasilkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan hukum dan agama antara anak dan bapak dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang pantas. Guna menerima hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi prasyarat administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khusus sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Sekiranya kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jika buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga cuma karena buah hati kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan wajib melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian merupakan kekerabatan yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status undang-undang yang jelas. 

Melainkan menurut undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status tata tertibnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata hukum cuma mempunyai kekerabatan hukum dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir buah hati 

dan tak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar